- PPPK Sudah Bisa Mengecek Estimasi Perolehan Uang Pensiun di Tahun 2023
- Konsep PPPK Part Time, Bakal Dapat Pensiunan? Simak Pernyataan KemenPAN RB
- Surat Edaran yang Dirilis Kemdikbud tentang Kemungkinan Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes!
- PPDB SMP Surakarta 2023 Syarat-Cara Daftar & Jadwal Pengumuman
- Pendaftaran Online PPDB Kab. Sukoharjo 2023/2024
- Alur Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2023, Mulai dari Ajukan Akun
- Pembagian Wilayah Zonasi untuk PPDB SMA 2023 Kabupaten Klaten
- Informasi Terbaru Seputar PPG Dalam Jabatan 2023
- Cara Pengajuan Akun dan Pendaftaran PPDB Jateng 2023 di ppdb.jatengprov.go.id
- UPDATE CPNS 2023, 943.373 Kuota PPPK Berbagai Formasi di Lingkup Pemda, Bagaimana dengan Formasi CPN
Surat Edaran yang Dirilis Kemdikbud tentang Kemungkinan Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes!
Guru Honorer akan Diangkat PPPK Tanpa TES

Rekrutmen Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK guru tahun 2023 sah akan diselenggarakan tahun 2023. Kabarnya fokus utama rekrutmen kali ini yakni menuntaskan PPPK tahun 2022.Pengumuman hasil PPPK guru tahun 2022 sebelumnya sudah diumumkan oleh pemerintah. Melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengumumkan hasil pemilihan PPPK guru tahun 2022 pada 9 Maret 2023.
Melainkan, walhasil bahwa masih terdapat banyak guru yang belum menerima penempatan. Atas dasar itu, fokus utama rekrutmen PPPK guru tahun 2023 yakni menuntaskan guru yang belum menerima penempatan sebelumnya.
Pada pengumuman tersebut pada seleksi PPPK guru tahun 2022 mencantum 3.043 energi honorer yang belum penempatan, yang kemungkinan diangkat tanpa ujian CAT PPPK guru tahun 2023. Berdasarkan Direktur Jenderal Guru dan Dosen (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan dalam surat edaran bahwa pada tahun 2023 akan diangkat 3.043 energi honorer secara lantas tanpa ujian CAT PPPK guru.
Baca Lainnya :
- PPDB SMP Surakarta 2023 Syarat-Cara Daftar & Jadwal Pengumuman 0
- Pendaftaran Online PPDB Kab. Sukoharjo 2023/20240
- Alur Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2023, Mulai dari Ajukan Akun0
- Pembagian Wilayah Zonasi untuk PPDB SMA 2023 Kabupaten Klaten0
- Informasi Terbaru Seputar PPG Dalam Jabatan 20230
Sebagai kabar bahwa pada tahun 2022 sekitar lebih dari 250.300 guru sudah lulus seleksi sudah menerima pembatalan penempatan. Padahal demikian, ada 3.043 calon yang lolos seleksi namun belum menerima penempatan. Mengacu pada Surat edaran yang dikeluarkan Dirjen GTK Nunuk Suryani serta mengukutip situs sah gurudikdas.kemdikbud.go.id menyebutkan, 3.043 calon yang tidak menerima penempatan yakni komponen dari cara kerja seleksi yang menetapkan kriteria pengevaluasian peserta lainnya untuk mendapatkan penempatan.
Sehingga nantinya para calon ini akan lantas ditempatkan tanpa wajib mencontoh Ujian CAT PPPK Guru tahun 2023. Tentu hal ini menjadi kabar bersuka ria yang menyegarkan. Melainkan selama ini menunggu hasil dan belum diberi kans untuk penempatan, kini akan lantas menerima penempatan. Melainkan perlu diamati, bahwa salah satu prasyarat mendaftar PPPK yakni siap ditempatkan di mana saja, sehingga hal ini juga berlaku.
Progres disesuaikan dengan formasi yang tersedia di dalam sekolah sekolah setiap daerahnya. Terdapat lima hal penting yang wajib diamati bagi calon P1 yakni bagi guru yang sudah dinyatakan lolos seleksi tahun 2022 namun belum menerima penempatan, yakni:
- Pelamar P1 yang belum menerima penempatan pada seleksi tahun 2022 tetap berstatus sebagai P1.
- Pelamar P1 akan secara otomatis ikut serta seleksi PPPK guru tahun 2023 sebagai prioritas pertama.
- Tes sanggah seleksi yakni pembatalan penempatan, bukan pembatalan kelulusan peserta.
- Pelamar yang lulus seleksi pada tahun 2022 tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
- Pelamar yang sudah menerima pembatalan penempatan pada seleksi PPPK guru tahun 2022 akan ditempatkan pantas dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Adanya kebijakan ini memberikan kepastian dan kemudahan untuk melanjutkan karir sebagai guru ASN PPPK. kabar mengenai Surat Edaran yang Dirilis Kemdikbud perihal Kemungkinan Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa !, semoga dapat berguna bagi Anda.