Konsep PPPK Part Time, Bakal Dapat Pensiunan? Simak Pernyataan KemenPAN RB
PPPK Part Time tetap dapat Pensiunan

By Admin Redaksi 14 Jul 2023, 20:50:20 WIB Pendidikan
Konsep PPPK Part Time, Bakal Dapat Pensiunan? Simak Pernyataan KemenPAN RB

Dalam rangka mengatasi persoalan peniadaan tenaga honorer, pemerintah terus menjalankan pembicaraan, salah satu wacananya  untuk penyelesaian persoalan ini yaitu konsep PPPK Part Time.

Apa yang dimaksud PPPK part time ini? Dan bagaimana sistemnya? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

PNS part time berdasarkan Menpan RB yang menjadi kebijakan terkini pemerintah untuk pemecahan tenaga honorer. Menteri Pentenagagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN- RB), Abdullah Azwar Anas menerangkan soal agenda Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.

Baca Lainnya :

 

Hal ini untuk menghindari pemutusan kekerabatan kerja atau (PHK) atas peniadaan tenaga honorer yang, akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 akan datang.

 

Anas mencontohkan tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK  Part Time salah satunya yaitu cleaning service. Tetapi berkaitan macam-macam pekerjaannya nanti yang masuk dalam PPPK part time disebut masih dalam pelaksanaan pembahasan.

 “Cleaning service kan nggak sepatutnya cek lokasi pagi hingga petang sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tetapi ini masih dalam pelaksanaan pembahasan” demikian kata Anas terhadap wartawan di gedung DPR RI Jakarta pada Selasa 11 Juli 2023.

 

Adanya PPPK part time akan menambah status pegawai ASN dari sebelumnya cuma PNS dan PPPK. Hal ini tertuang dalam RUU seputar perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 seputar ASN.

 

Anas juga menambahkan pernyataannya mengenai keseriusan pemerintah untuk menangai tenaga honorer ini “Dengan undang-undang ini kita amankan dahulu tak ada pemberhentian massal dari 2,3 juta tenaga honorer melainkan juga tak ada pembengkakan anggaran bagi pemerintah” sebut Anas.

 

Mengaku belum hingga membahas berkaitan gaji yang akan diterima PPPK part time ini. yang terang substitusi tenaga honorer itu tak akan menerima pensiunan seperti PNS dan PPPK.

 

“Kini kita bahas, bagaimana sahabat-sahabat honorer ASN ke depan juga dapat bisa pensiun, ini yang paling penting sehingga dengan demikian itu mereka yang telah berprofesi akan menerima pensiun. itu salah satu nilai yang juga dibahas dalamnya” demikian imbuhnya.

Sebelumnya member Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan gaji PPPK part time akan lebih kecil dibanding dikala ia menjadi tenaga honorer. pasangnya mereka cuma berprofesi menurut waktu yang sudah disepakati tak seperti PPPK dan PNS full time.

 

 “Namanya paruh waktu itu kan ia tak patut berarti di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas bidang dan wewenang yang diembankan terhadap yang bersangkutan. Nggak mungkin lah gajinya sama orang hanya kerja 2 jam dengan orang kerja 8 jam” demikian kata Guspardi.

Tetapi sedangkan demikian itu PPPK part time disebut mempunyai kelebihan merupakan berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer. Dan juga dikasih ruang dan kreasi untuk menjalankan kegiatan atau profesi di luar statusnya.

 

PPPK part time menjadi solusi agar tak ada kehilangan profesi tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. di sisi lain tak menambah muatan anggaran pemerintah untuk belanja pegawai sebutnya.

 

Info ini bersumber dari finance.detik.com keinginan kita bersama bahwa apa yang terbaik untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang akan mulai dihapus pada tanggal 28 November 2023 bisa memberikan solusi yang terbaik bagus bagi tenaga honorer ataupun bagi pemerintah.

 

Bisa info mengenai Konsep PPPK Part Time, Bakal  Pensiunan? Simak Pernyataan KemenPAN RB, semoga bisa berkhasiat bagi Anda.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment