PPPK Sudah Bisa Mengecek Estimasi Perolehan Uang Pensiun di Tahun 2023
Uang Pensiun ASN PPPK

By Admin Redaksi 29 Jul 2023, 21:00:14 WIB Pendidikan
PPPK Sudah Bisa Mengecek Estimasi Perolehan Uang Pensiun di Tahun 2023

Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menegaskan komitmennya untuk memastikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dengan menghindari konflik yang tidak perlu selama proses pengangkatan PPPK tahun 2023. 

Selain itu, apakah tenaga honorer yang akan diangkat akan menerima pensiun? Simak ulasan selengkapnya berikut ini. Menurut Syamsurizal, UU ASN No. 5 Tahun 2014 mengubah status tenaga honorer menjadi pegawai PPPK tahun 2023. Tenaga honorer akan menerima jaminan yang sama dengan PNS, termasuk hak pensiun.

Selain dijamin mendapat jaminan dan uang pensiun, tenaga honorer yang telah mengabdi lama juga dijamin tidak akan diberhentikan, “InsyaAllah tidak ada yang diberhentikan jika mereka benar tenaga honorer di daerah.”  Apa maksud Syamsurizal dengan fakta bahwa tidak ada satu pun karyawan yang diberhentikan selama statusnya sebagai tenaga honorer? Apa artinya memberikan uang pensiun?

Baca Lainnya :

Pernyataan Syamsurizal mungkin ditujukan kepada tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN. Mengingat, perwakilan Kemenpan RB Alex Denni menyatakan bahwa 2,3 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database ini harus dikunci terlebih dahulu.

Dengan demikian, ada dua juta lebih tenaga honorer yang terdaftar di database BKN yang tidak akan diberhentikan. Selain itu, Syamsurizal menyatakan bahwa RUU ASN akan menetapkan mekanisme khusus terbaru untuk mengubah tenaga honorer ke dalam PPPK.

Dijamin secara langsung oleh Wakil Ketua Komisi II bahwa tidak akan ada perbedaan hak antara PNS dan PPPK. Baik PNS maupun PPPK akan memiliki hak kepegawaian yang sama, dengan hanya perbedaan mekanisme pelaksanaannya.

Selain itu, Syamsurizal memastikan bahwa keadaan tenaga honorer yang akan diangkat tahun ini akan lebih baik karena akan ada kebijakan terbaru mengenai PPPK full time dan part time yang saat ini sedang disusun dalam RUU ASN.

Mengenai uang pensiun, RUU ASN yang sedang dikaji kali ini memuat ketentuan mengenai pembayaran pensiun bagi PPPK. RUU juga memberikan mereka kesempatan untuk memulai karier mereka dengan jabatan yang ditetapkan.

“Tidak akan ada perbedaan antara PNS dan PPPK,” demikian katanya.

Hasan, yang saat ini bertugas sebagai Manajer Pelayanan di PT. Taspen, juga telah menyebutkan pemberian uang pensiun ini sebelumnya. Dia menyatakan bahwa PT. Taspen akan mulai memberikan pensiun sebagai penghargaan atas layanan yang telah dia berikan selama ini.

Memanfaatkan Taspen life, PT. Taspen akan memastikan bahwa pegawai PPPK memiliki hak yang sama dalam hal uang pensiun. Meskipun belum ada kebijakan yang mengatur uang pensiun untuk PPPK, Kemenpan RB meminta Taspen untuk memberikan hak yang sama kepada PPPK.

Bahkan, jika nanti PPPK juga ditetapkan sebagai penerima uang pensiun berdasarkan RUU ASN, maka PPPK juga bisa melihat perkiraan uang pensiunnya nanti. Jika RUU tersebut terbit, PPPPK baru akan dapat melihat estimasi uang pensiun. Targetnya, RUU tersebut akan terbit antara September dan paling lambat Oktober. Oleh karena itu, ia dapat melihat perkiraan uang pensiun dari bulan September hingga Oktober melalui link khusus kami, https://tos.taspen.co.id. 

Demikian informasi mengenai PPPK tahun 2023, yang berhubungan dengan dana pensiuan yang diperolehnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment