- PPPK Sudah Bisa Mengecek Estimasi Perolehan Uang Pensiun di Tahun 2023
- Konsep PPPK Part Time, Bakal Dapat Pensiunan? Simak Pernyataan KemenPAN RB
- Surat Edaran yang Dirilis Kemdikbud tentang Kemungkinan Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes!
- PPDB SMP Surakarta 2023 Syarat-Cara Daftar & Jadwal Pengumuman
- Pendaftaran Online PPDB Kab. Sukoharjo 2023/2024
- Alur Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2023, Mulai dari Ajukan Akun
- Pembagian Wilayah Zonasi untuk PPDB SMA 2023 Kabupaten Klaten
- Informasi Terbaru Seputar PPG Dalam Jabatan 2023
- Cara Pengajuan Akun dan Pendaftaran PPDB Jateng 2023 di ppdb.jatengprov.go.id
- UPDATE CPNS 2023, 943.373 Kuota PPPK Berbagai Formasi di Lingkup Pemda, Bagaimana dengan Formasi CPN
Alhamdulilah SAH, Seluruh tenaga honorer Otomatis dijadikan PPPK terakhir November 2023
Honorer diangkat jadi PPPK tanpa TES

Keterangan Gambar : MenPAN RB Abdullah Azwar Anas/Foto: dok. KemenPAN RB
Infosehari.com, Puji Sukur alhamdulilah akhirnya tiba saatnya seluruh tenaga honorer akan menghirup aroma segar. Pasalnya pemerintah telah menyatakan bahwa tahun ini merupakan momen penting bagi para non ASN yang masih berstatus sebagai honorer.
Sebagaimana pernyataan tegas yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, dimana pihaknya telah mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan pengangkatan dan peralihan status seluruh tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rencananya, pengangkatan ini akan terealisasi pada November mendatang melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).Tidak hanya 2.360.363 tenaga honorer yang terdaftar dalam data Kemenpan-RB, seperti pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi saja.
Pengangkatan non ASN menjadi PPPK juga berlaku bagi seluruh tenaga honorer lain, termasuk tenaga kebersihan, office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan lain sebagainya. "Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan proses pengangkatan ini harus selesai paling lambat pada 28 November tahun ini," ujar Junimart kepada wartawan pada Jumat (14/4/2023) di Jakarta.
Baca Lainnya :
- SILAHKAN LENGKAP! Cek Pembagian Zonasi SMP Negeri di Sukoharjo pada PPDB 2023, Jangan Salah Pilih0
- INFORMASI RESMI, Daftar Pembagian Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Boyolali untuk PPDB 20230
- Informasi Penting Untuk Peserta Bebas Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023!0
- Mohon Diperhatikan! Ini Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA & SMK Negeri Jateng 2023 0
- ALHAMDULILLAH, Nama Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK TANPA TES Telah Dirilis, Apakah Anda Masuk?0
Junimart menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Pengangkatan tersebut akan dilakukan secara otomatis. Dengan demikian, setelah pengangkatan ini terlaksana, para kepala daerah tidak akan lagi bisa semena-mena melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Saat ini, sebanyak 50 persen dari tenaga honorer di seluruh Indonesia bekerja di pemerintah daerah (Pemda). "Pengangkatan ini akan berlaku secara otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, setelah ini, para kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa persetujuan formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.
Selain itu, Junimart juga mengungkapkan beberapa catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Pertama, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer.
Kedua, honor yang diterima oleh tenaga honorer saat ini tidak akan dikurangi.
Ketiga, kebijakan ini juga akan menghindari peningkatan anggaran yang berlebihan.
"Keempat, prinsip yang diterapkan adalah keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk menjadi PPPK," tandas politisi dari PDI-Perjuangan itu.
Dengan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, tenaga honorer akan mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam pekerjaannya. Teman-teman honorer akan memiliki status lebih jelas dan hak-hak yang dijamin oleh undang-undang. Selain itu, langkah ini juga akan memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara yang ingin menjadi ASN. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK juga akan berdampak positif bagi pemerintah daerah.
Dengan adanya batasan pengangkatan tenaga honorer tanpa persetujuan formasi dari Kemenpan-RB, kepala daerah akan lebih terkendali dalam pengelolaan tenaga kerja di daerahnya. Hal ini akan mendorong efisiensi dan efektivitas birokrasi pemerintahan serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan tenaga honorer. Selain itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK juga bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan pengurangan honor yang diterima oleh tenaga honorer saat ini.
Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan keberlanjutan pekerjaan para tenaga honorer, yang selama ini banyak berjuang dengan penghasilan yang tidak menentu. Pemerintah juga berkomitmen untuk menghindari pembengkakan anggaran dengan mengambil kebijakan yang cermat dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan program pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tanpa memberikan beban yang berlebihan pada anggaran negara.
Dalam konteks ini, penting bagi seluruh tenaga honorer dan pemerintah untuk bersiap menghadapi peralihan status menjadi PPPK. Pemerintah perlu menyediakan proses pengangkatan yang transparan, adil, dan mudah diakses oleh semua tenaga honorer.
Sementara itu, para tenaga honorer perlu mempersiapkan diri dengan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Diharapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada November mendatang akan menjadi langkah besar dalam memperbaiki kondisi tenaga kerja di sektor publik. Seluruh tenaga honorer akan memiliki kepastian pekerjaan, hak-hak yang dijamin, dan kesempatan yang sama untuk berkembang dalam karier mereka.
Ini juga akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. Sebagai negara yang menghargai sumber daya manusia, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan yang layak bagi para tenaga honorer. Semoga dengan adanya pengangkatan ini, kita dapat melihat perubahan positif yang signifikan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.***





